News

Selain Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Bisa dengan Bukti Antigen Negatif

todayAugust 12, 2021 7

Selain Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Bisa dengan Bukti Antigen Negatif
share close

Pemerintah akan membolehkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan atau mal meski di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pembukaan ini tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Mendag Lutfi dikutip dari Antara di Jakarta, ditulis Rabu (11/8).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan PPKM level 4.

Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1×24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2×24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” ujar Mendag Lutfi.

Written by: indikaFM

Rate it

Previous post

Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

News

Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

Dokter sekaligus influenser Richard Lee tidak ditahan polisi setelah sebelumnya ditangkap karena dugaan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti dari kasus yang menjeratnya. Richard ditangkap di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Kuasa Hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya. "Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan […]

todayAugust 12, 2021 6

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0%
Indika FM

FREE
VIEW